Kedua, yaitu menyiapkan certificate authority menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Certificate authority sebagai penerbit sertifikat tanda tangan digital pelaku jasa keuangan dapat menjamin bahwa transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum.
Ketiga, Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, instansinya bakal menerbitkan sandbox regulatory. Ini adalah regulasi yang mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen, dan tumbuh berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, kajian vulnerability assessment tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur, serta kematangan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko dan ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.
“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini agar dapat mengawal evolusi ekonomi ini. Sehingga, mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan, dan terus menjamin perlindungan konsumen,” terang dia.
Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan OJK membagi klasifikasi fintech berdasarkan jenis usahanya, antara lain perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, termasuk channeling credit.
Dari kajian OJK, jumlah sementara pelaku usaha fintech yang masuk dalam otorisasi OJK adalah sebanyak 120 perusahaan. Saat ini, OJK sedang menyiapkan aturan terkait permodalan fintech, model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan manajemen risiko. (gen)