Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan menjelaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan margin demi mendapatkan win-win solution bagi usaha niaga gas dan pengguna akhir. Pasalnya, formulasi margin usaha niaga gas juga tergantung dengan perilaku pengguna akhirnya.
Ia mencontohkan, ada beberapa konsumen gas yang meminta gas dengan spesifikasi tertentu dan jasa-jasa yang lebih. Namun, ada juga pembeli gas yang menerima kondisi gas apa adanya. Untuk itu, seharusnya terdapat perbedaan margin terhadap kedua jenis pembeli tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, ia berharap pengaturan margin yang ditetapkan bisa lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini. Namun, ia tak bisa memprediksi seberapa besar dampak pengaturan margin ini terhadap profitabilitas industri.
"Kami siap dengan kebijakan pemerintah terkait margin penjualan gas, namun kami harapkan implementasinya juga bisa adil," lanjut Sabrun.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009. Di dalam revisi tersebut, rencananya margin bagi usaha niaga gas ditetapkan maksimal sebesar 10 persen dari harga gas di hulu.
Selain merevisi beleid tersebut, Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen ESDM Nomor 6 tahun 2016 terkait tenggat waktu perusahaan niaga gas untuk membangun infratsruktur yang tadinya diberikan dispensasi sampai 2018 menjadi tahun 2017. Hal ini diubah karena Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menganggap jangka waktu tersebut terlalu lama.
Sabrun mengatakan, asosiasi juga menyambut baik niatan tersebut. Menurutnya, aturan itu mampu mengeliminasi trader bertingkat secara efektif, seperti yang diinginkan pemerintah.
Namun, ia mengelak jika ada anggota asosiasinya yang belum memiliki infrastruktur. Menurutnya, ke-29 anggota INGTA telah membangun jaringan pipa sepanjang 450 kilometer (km) dan mengeluarkan investasi triliunan rupiah dalam jangka waktu 13 tahun terakhir.
"Kami setuju jika itu dipercepat, karena itu bisa menghilangkan 'calo' yang sebetulnya bukan badan usaha niaga gas, tapi mendapatkan jatah kuota alokasi gas karena mereka memiliki kedekatan personal dengan pejabat-pejabat. Anggota kami tak ada yang seperti itu, semuanya memiliki infrastruktur," ujarnya. (gen)