Sebelumnya, Jokowi secara resmi membentuk task force amnesti pajak dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 pada 4 Oktober 2016 lalu.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengaku kaget karena Keppres baru diteken Jokowi pada minggu pertama Oktober. Padahal, periode pertama amnesti pajak –yang merupakan tahap terberat- sudah berakhir pada 30 September lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Malah, task force yang memikirkan strategi pasca tax amnesty tidak ada,” ujarnya.
Yustinus juga mengkritik gugus tugas itu hanya berisi para pejabat tanpa disertai pihak terkait (stakeholder) lain seperti perwakilan asosiasi, akademisi, dan wajib pajak.
“Terus, masa desk administrasi ketuanya Direktur Jenderal Pajak, padahal ia pelaksana yang harus diawasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yustinus menilai penerbitan Keppres 32 hanya meresmikan parade pejabat karena sebenarnya koordinasi antar pejabat sudah berjalan sejak awal.
“Ini mah parade pejabat saja, dan sebenarnya koordinasi sudah berjalan kok,” ujarnya. (gen)