Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan, wacana naiknya tarif PPN dari level 8,7 persen tahun ini menjadi langsung 10 persen tahun depan hanya akan memperburuk kinerja industri rokok yang sudah terpukul kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) setiap tahun.
Willem menjelaskan, saat ini, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan catatan Kemenperin yang menyebutkan, sepanjang 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan rokok yang mampu membayar CHT.
Untuk itu, Kemenperin menurutnya bakal meminta Kemenkeu untuk mengkaji kembali rencana menaikkan tarif PPN tersebut agar tidak mempersulit upaya memperbaiki kinerja industri yang sedang menurun.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sendiri mengaku belum mendiskusikan wacana kenaikan PPN rokok dengan Kemenkeu. Ia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif CHT rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.
"Apa yang naik pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu ya," ucap Airlangga.
Sementara tahun lalu, Kemenperin mengaku tidak berhasil mencapai target pertumbuhan industri yang ditetapkan sebesar 6 persen di awal tahun. Meskipun telah merevisi angkanya menjadi 5,7 persen, namun sampai penghujung 2015 laju industri non migas hanya mencapai 5,2 persen.
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin menuturkan banyak faktor yang memengaruhi kinerja industri nasional tahun lalu. Dari dalam negeri, kombinasi antara penyerapan anggaran belanja pemerintah yang rendah serta lesunya daya beli masyarakat turut menekan kinerja industri.
Sementara dari eksternal, faktor anjloknya harga komoditas, ketidakpastian pasar uang global, serta perlambatan ekonomi negara mitra dagang utama Indonesia menjadi penyebabnya. (gen)