Berlarutnya masalah restitusi pajak, dikhawatirkan bisa mengganggu arus kas perusahaan batubara yang berpotensi mengganggu investasi untuk kegiatan produksi.
“Kalau terus terjadi tanpa upaya mencari solusi yang menyeluruh, maka yang akan terjadi adalah ketidakpastian hukum, mengganggu investasi, dan terutama akan bermasalah pada pemenuhan kebutuhan batubara nasional dalam jangka panjang,” kata Tino Ardhyanto, Ketua Umum Perhapi, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk dapat mencari jalan keluar sengketa restitusi secara menyeluruh. Bukan secara kasus demi kasus, sehingga bisa memberi kepastian hukum bagi investor perusahaan batubara nasional.
Setyo Sardjono, Sekretaris Perhapi menilai masalah restitusi PPN sudah tidak bisa lagi diselesaikan dan diputuskan di level Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Menurut Setyo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang membidangi sektor energi harus mengumpulkan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi bersama.
“Kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berbicara program listrik 35 ribu MW, tapi industri batubaranya tidak tertata dan tidak didukung sepenuh hati oleh pemerintah. Lantas pemenuhan kebutuhan batubara PLTU itu darimana?” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai dirinya dilantik menggantikan pejabat terdahulu Sigit Priadi Pramudito.
“Karena ada pergantian Dirjen Pajak, maka kami mengulangi mengirim surat. Tetapi sepertinya kantor Pajak tidak punya uang untuk restitusi ini,” kata Pandu, Kamis (19/5) silam.
Sengketa restitusi pajak perusahaan batubara berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000 yang menyatakakan batubara tidak termasuk barang kena pajak (BKP). Padahal, dalam konteks PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak.
Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III. (gir/ags)