Denda US$14 Miliar Picu OJK Panggil Deutsche Bank Indonesia

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 15:43 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kasus yang menimpa Deutsche Bank di AS bisa berdampak sistemik terhadap kantor cabangnya di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kasus yang menimpa Deutsche Bank di AS bisa berdampak sistemik terhadap kantor cabangnya di Indonesia. (REUTERS/Toru Hanai)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil manajemen Deutsche Bank AG yang beroperasi di Indonesia pekan lalu guna mendapatkan penjelasan atas kasus penalti yang berpotensi mengganggu kinerja keuangan bank asal Jerman tersebut.

Department of Justice Amerika Serikat (DoJ AS) sebelumnya menuntut Deutsche Bank membayar denda sebesar US$14 miliar atas kasus mortgage-backed securities yang harus dilunasi sebelum masa pemilu Presiden AS berakhir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan sebagai bank pemain global, kasus yang menimpa Deutsche Bank di negara Barrack Obama bisa berdampak sistemik terhadap kantor cabangnya yang tersebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Untuk diketahui, guna menyanggupi pembayaran denda tersebut Deutsche Bank pun harus melakukan efisiensi besar-besaran. Salah satunya dengan memangkas 4 ribu karyawannya di Jerman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja kita pesan kepada mereka (Deutsche Bank) itu harus diselesaikan dan dijelaskan agar kemudian tidak muncul spekulasi, pada dasarnya mereka sudah ketemu kita (OJK) dan mereka bilang masih akan bernegosiasi dengan DoJ berapa mereka sanggup membayar," ujar Muliaman di kantornya, Selasa (18/10).

Muliaman mengatakan OJK akan memantau khusus perkembangan kasus yang menimpa Deutsche Bank dan berharap kasus tersebut tidak akan menular terhadap lini bisnisnya di Indonesia. Ia menilai dari segi syarat likuiditas Deutsche Bank AG telah memenuhi ketentuan minimum modal bagi bank asing. Sebagai salah satu Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), Deutsche Bank diwajibkan memenuhi ketentuan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).

CEMA merupakan alokasi dana usaha kantor cabang bank asing dari perusahaan induk yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.03/2016, OJK menetapkan CEMA minimum 8 persen dari total kewajiban bank asing setiap bulannya dan paling sedikit Rp1 triliun.

"CEMA itu seperti komitmen induk usaha untuk mem-back up anak usahanya di Indonesia, dan Deutsche Bank yang di sini sudah jauh di atas ketentuan itu," ujar Muliaman.

Di Indonesia, Deutsche Bank telah beroperasi sejak 1969. Bank ini memiliki cabang di Jakarta dan Surabaya dengan mempekerjakan sekitar lebih dari 300 orang staf profesional. Bank tersebut menawarkan berbagai produk dan jasa keuangan untuk perusahaan maupun institusi, pihak swasta, maupun pemerintahan. Jasa yang ditawarkan meliputi penjualan, perdagangan, penelitian dan penurunan utang dan ekuitas, merger dan akuisisi, produk manajemen risiko, serta perbankan transaksi.

Selain di Indonesia, Deutsche Bank mempekerjakan lebih dari 100 ribu orang pegawai di lebih dari 70 negara di dunia yang beberapa diantaranya merupakan pusat keuangan dunia, seperti Frankfurt, London, New York, Paris, Madrid, Amsterdam dan lain-lain. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER