Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan jaminan hukum bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.
"Sekarang sedang disiapkan dahulu, pembentukannya nanti bisa berupa Perseroan Terbatas dan pemegang sahamnya bisa perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Firdaus di kantornya, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu dia harus independen karena dia menyimpan data-data nasabah, mereka juga diwajibkan komunikasi dengan OJK," ujarnya.
Dia mencontohkan, berdasarkan survei selama ini, nasabah umumnya tidak pernah membaca polis yang dikirimkan dalam format cetak. Sebaliknya, mereka lebih tertarik pada informasi yang disampaikan secara digital.
“Dengan adanya polis digital, nasabah diharapkan bisa membaca polis di mana saja," ucapnya
Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan potensi pertumbuhan bisnis asuransi melalui internet sangat besar. Ia menyebut kerjasama perusahaan asuransi dengan perusahaan fintech untuk menjual produk asuransi saat ini terbilang tengah menjadi tren.
Selain lebih cepat mendapatkan polis baru, penjualan asuransi lewat jalan fintech dapat menjangkau daerah-daerah lebih luas di Indonesia.
"Karena ini terkait dengan inklusi keuangan sekaligus membangun asuransi online. Ini asuransi online potensinya besar. Kita sudah mengembangkan asuransi mikro dalam beberapa tahun terakhir, tapi juga salah satu fitur yang bisa terus kita lengkapi," ujarnya.
Menurut Muliaman jika industri asuransi online terus didorong maka industri keuangan non bank (IKNB) pun bisa turut berkembang. Tahun ini, total nilai aset IKNB meningkat sebesar 16,38 persen menjadi Rp 1.857 triliun dari Rp 1.847 triliun.
"Kenapa IKNB ini terus kita perkuat? IKNB ini pegang dana jangka panjang, jadi jika ingin memperdalam pasar modal, dana ini yang akan masuk. Untuk memperdalam pasar keuangan kita. Asuransi dan dana pensiun juga bisa. Menambah aktivitas di pasar modal," jelasnya. (gen)