Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menyebut, 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal dibatalkan pemerintah, adalah yang memiliki dampak kecil bagi dunia usaha. Sementara pemerintah mengklaim ribuan perda tersebut merupakan penghambat utama investasi.
“Ribuan perda itu hanya kelas ringan, perda-perda yang memang aturan di atasnya sudah batal, sudah di-judicial review atau perda-perda yang cari aman,” ujar Robert, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam pelaksanaanya, regulasi itu tidak bisa menjamin besarnya pembayaran pajak penerangan jalan yang dibayarkan pelaku usaha memberikan dampak terhadap fasilitas penerangan di Kota Cilegon, Banten.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa basis pengenaan pungutan atau pajak adalah atas penggunaan tenaga listrik, tapi di Kota Cilegon basis pengenaan pajak adalah berdasar pada kepemilikan.
Berikutnya, di daerah lain seperti di Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur, juga masih ada perda terkait ketenagakerjaan yang berpotensi merugikan pihak tertentu, baik pelaku usaha maupun pekerja.
Utamanya dipicu oleh penetapan besaran upah minimum dan aturan kenaikan upah yang diatur dalam perda dinilai merugikan pihak tertentu. Misalnya pelaku usaha, pekerja, atau bahkan keduanya. Hal ini bisa terjadi karena kualitas dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah belum optimal. (gen)