Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini menyatakan, hal ini dilakukan karena saham yang saat ini berada pada angka Rp50 tidak bisa dipatok sama rata terkait aturan auto rejection dengan harga saham lainnya yang berada di atas Rp50.
"Kemungkinan begitu. Kalau enggak, nanti repot karena kalau misal saham Rp5, kalau harganya turun Rp1 saja kan sudah 20 persen. Itu kan rejection, itu makanya enggak bisa dijadiin satu sama yang lain," ungkap Hamdi, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah lot nya bisa juga beda. Misalnya kalau harga saham hanya Rp5, 1 lot paling 500, itu biaya adminnya bisa lebih mahal, jadi memang perlu sendiri," jelasnya.
"Jadi memang perubahannya enggak akan sesederhana itu. Karena itu, enggak dalam waktu singkat," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini BEI memberlakukan aturan auto rejection secara simetris. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah. (gir/gen)