"Sesuai arahan Pak Presiden, alih kelola Mahakam perlu diselesaikan sesegera mungkin. Maka dari itu, dengan amandemen kontrak bagi hasil ini, Pertamina sudah bisa berinvestasi di Mahakam pada masa transisi. Nantinya, investasi ini bisa diakui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) sebagai cost recovery," ujar Jonan, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, finalisasi masa transisi ini pun berlanjut di dalam beberapa workshop antara SKK Migas, Pertamina, dan Total. "Memang setelah amandemen PSC ini ditandatangani, Pertamina bisa investasi. Dan nanti, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bisa memasukkan anggarannya di Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun depan," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, perseroan berencana untuk mengebor 19 sumur pada tahun depan. Harapannya, produksi minyak bisa dijaga di kisaran 5 ribu barel per hari dan gas berkisar 1.400-1.500 MMSCFD.
"Kalau Mahakam tidak akan di-exercise, ya tentu saja makin decline. Kami harapkan sih nanti decline-nya tidak tajam, karena ada SKK Migas yang ikut mengawasi," jelas Dwi.
Sebagai informasi, pengelolaan blok Mahakam oleh Total dimulai sejak tahun 1968 dan bermitra dengan perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation. Kedua perusahaan masing-masing mengempit hak partisipasi sebesar 50 persen.
Setelah masa kontrak habis pada 2017, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan (Terms and Condition) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017. (ags)