Kendati modusnya terbaca, tetapi Ken tidak dapat memastikan berapa jumlah WP yang bermain dan berapa potensi dana repatriasi gelap yang belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Praktik semacam ini, yang diduga Ken membuat komitmen repatriasi peserta amnesti pajak masih sangat rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ken, Undang-Undang Pengampunan Pajak memang memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk tetap menaruh asetnya di luar negeri atau merepatriasi asetnya ke dalam negeri, dengan konsekuensi dikunci selama tiga tahun. Akibatnya, ada wajib pajak membuat siasat khusus untuk menghindari konsekuensi asetnya tertahan tiga tahun di Indonesia, denagn memasukkan asetnya terlebih dahulu sebelum program amnesti pajak berlaku.
Dari sisi uang tebusan, sampai dengan kemarin jumlahnya baru sebesar Rp94,02 triliun atau sekitar 57 persen dari target Rp165 triliun. Hampir semuanya atau 99 persen dari uang tebusan yang masuk, tercatat hasil dari kebijakan tax amnesty periode pertama (Januari-September 2016). Sementara bulan ini, praktis baru menyumbang sekitar Rp830 miliar.
Seluruh uang tebusan tersebut dibayarkan oleh 426.054 wajib pajak pemohon amnesti. Adapun nilai harta tambahan yang diungkap, sejauh ini telah mencapai Rp3.872,38 triliun. Harta tambahan itu sebagain besar hanya dideklarasikan, di mana pengungkapan aset di dalam negeri sebesar Rp2.746,91 triliun dan yang tetap ditimbun di luar negeri sebesar Rp982,79 triliun. (ags)