Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan mencabut Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
“OJK akan merevisi tarif premi kedua lini asuransi umum. Kami akan keluarkan Surat Edaran yang baru, menggantikan SE sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dilakukan bulan depan,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz, Nusa Dua, Bali, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil hitung-hitungan OJK, rencananya, tarif premi baru akan mengerek premi asuransi kendaraan bermotor beberapa jenis kendaraan, sekitar 50 persen untuk risiko total loss only dan 100 persen untuk risiko komprehensif.
Selain kenaikan tarif premi, sambung dia, OJK juga akan mengatur biaya akuisisi, premi tambahan untuk liabilitas pihak ketiga dalam kendaraan bermotor, termasuk diskon premi.
Sekadar informasi, regulator telah dua kali merevisi tarif premi. Pada 2015, OJK juga sempat merevisi SE OJK NOmor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid mengungkapkan, pelaku usaha telah menyerahkan statistik lima tahun terakhir sebagai bahan pertimbangan OJK untuk merevisi tarif.
“Semuanya kami serahkan ke OJK. Kami tidak ada masalah dengan revisi tarif. Kami cuma minta agar biaya akuisisi dipertimbangkan kembali karena total komisi yang keluar terlalu banyak,” pungkasnya. (gen)