Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah yang menyepakati jatah impor sapi bakalan untuk termin ketiga hingga akhir tahun sebanyak 150 ribu ekor dari total 600 ribu ekor jatah impor sapi bakalan tahun ini. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan izin impor sebanyak 400 ribu ekor untuk termin pertama dan kedua.
“Ada 32 perusahaan yang izin impor sapi bakalannya sudah dan akan segera terbit,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kemendag, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Izin impor itu nanti masih bisa bertambah sampai Desember,” ujarnya.
“Komitmen rasio impor sapi itu akan diaudit pada akhir 2018,” ujarnya.
Diharapkan, ke depan, izin impor sapi bakalan bisa diberikan di awal tahun dan berlaku selama setahun atau lebih untuk memberikan fleksibilitas waktu penggemukan bagi perusahaan. Selama ini, izin impor itu diberikan setiap empat bulan.
“Kalau izin diberikan setiap empat bulan bisa saja sapi bakalan itu belum tentu ada di negara asalnya,” kata Oke
Hal ini, kata Oke, bakal dipertimbangkan dalam petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar yang saat ini tengah disusun oleh Kemendag. (gir/gen)