Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein menjelaskan, DPHB yang ditahan pengusaha tersebut mengambil porsi terbesar dari piutang yang menjadi hak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di pihak ketiga, yaitu 83,3 persen dari total piutang Rp26,23 triliun.
Ia menjelaskan, pengusaha ini menunggu audit dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu dikembalikan (reimburse) ke perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi menurut pasal 11.3 di kontrak yang sama, pajak-pajak lain yang dikenakan di luar ketiga pajak utama itu, termasuk PPN, harus di-reimburse pemerintah. Sayangnya, jumlah PPN yang perlu pemerintah reimburse belum diaudit oleh Ditjen Pajak, sehingga mereka juga setengah hati untuk memberikan royaltinya kepada pemerintah.
Ia melanjutkan, pengusaha batu bara PKP2B generasi I memang hanya menahan royalti sepanjang 2008 hingga 2012, mengingat pemberlakuan fiskal kembali lagi sesuai kontrak di tahun 2012. Selain itu, kelima perusahaan ini terbilang rajin membayar DPHB sepanjang 2001 hingga 2007 dengan angka Rp686 miliar.
"Nanti kalau sudah selesai bisa langsung set off, seperti periode 2001 hingga 2007," ujarnya.
"Mereka itu tidak menunggak, tapi menahan. Tapi ada kewajiban lain yang perlu dipenuhi. Kami minta koordinasi dengan Kementerian Keuangan," tegasnya.
Selain royalti yang belum terbayar, Kementerian ESDM juga memiliki piutang berupa kurang bayar royalti sejumlah Rp4,37 triliun, yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (gir/ags)