Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan menjelaskan, akibat tidak digubrisnya upaya negosiasi dan aksi gelar spanduk di kantor pusat Chevron di Jakarta, para pekerja panas bumi di Darajat dan Gunung Salak menyatakan siap menggelar aksi yang lebih masif dengan persetujuan SPNCI.
“Senin (31/10) kemarin, kami sampaikan surat permintaan perundingan untuk keduakalinya kepada manajemen. Kalau tidak ada respons juga, 14 hari kemudian teman-teman akan melakukan aksi diam dan meninggalkan pos kerjanya masing-masing di WKP Darajat dan Gunung Salak,” kata Indra, Rabu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta aksi baru dilakukan dua pekan setelah surat permintaan perundingan disampaikan ke perusahaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk memastikan, upaya mencari perhatian yang dilakukan anggota SPNCI tidak bertentangan dengan hukum.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai operator Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat memastikan, sebelum menggelar aksi di tanggal tersebut, SPNCI akan melaporkannya lebih dulu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Kepolisian, sampai ke PT PLN (Persero) sebagai pembeli listrik panas bumi Chevron.
“Tetapi kalau dua jam saja peralatan-peralatan di WKP panas bumi ditinggalkan operator, bisa saja kerusakan terjadi dengan sendirinya. Akan lebih aman dengan sengaja dimatikan, daripada mati sendiri. Karena kalau mati sendiri, akan ada beberapa komponen yang terbakar dan untuk menghidupkannya lagi bisa menghabiskan waktu setahun,” ujar Indra.
Sebagai informasi, kapasitas listrik yang dihasilkan WKP Gunung Salak dan Darajat mencapai 647 Megawatt, terdiri dari 270 MW dari Darajat dan 377 MW dari Gunung Salak. PT Indonesia Power, anak usaha PLN merupakan pembeli listrik dan uap panas bumi dari dua WKP tersebut yang mengalirkannya ke pelanggan melalui jaringan distribusi Jawa - Bali.