Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Jakarta memenangkan gugatan dari Lani Wibowo dan Elliana Wibowo terhadap PT Big Bird beserta para komisaris dan PT Blue Bird Tbk beserta Direktur Utama, Purnomo Prawiro terkait kepemilikan saham.
Direktur Blue Bird, Sigit Priawan mengatakan perusahaan telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding tertanggal 1 November 2016, terhadap putusan perkara gugatan perdata yang diajukan Lani dan Elliana.
Ia menjelaskan, dalam salinan putusan pengadilan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk menyatakan Lani (penggugat I)sebagai pemegang 328 lembar saham, dan Elliana (penggugat II) sebagai pemilik 1.148 lembar saham PT Big Bird (tergugat I).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pengadilan juga memerintahkan tergugat I mencatatkan nama penggugat I dan penggugat Iisebagai pemegang saham-saham dalam PT Big Bird dalam daftar pemegang saham,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/11).
Sigit mengklaim, tidak ada dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
Dari sisi kinerja keuangan, operator taksi ini melaporkan kinerja yang kurang bagus pada sembilan bulan awal 2016. Blue Bird mengalami penurunan laba bersih sebesar 42,30 persen menjadi Rp360,87 miliar dibandingkan Rp625,42 miliar ada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan kinerja Blue Bird pada sembilan bulan awal 2016 tersebut disebabkan oleh pendapatan pokok yang mengalami penurunan dari Rp4,04 triliun menjadi Rp3,65 triliun.
Sementara itu, beban pokok Blue Bird menurun dari Rp2,80 triliun menjadi Rp2,63 triliun, dan beban usaha mengalami kenaikan dari Rp350,70 miliar menjadi Rp435,24 miliar, serta beban keuangan meningkat dari Rp143,40 miliar menjadi Rp158,39 miliar.
Aset Blue Bird mengalami peningkatan dari Rp7,15 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp7,29 triliun pada sembilan bulan awal 2016. Sementara kewajiban mengalami penurunan dari Rp2,82 triliun menjadi Rp2,76 triliun.