Dalam catatan perusahaan setrum pelat merah, nilai tukar rupiah pada September 2016 yang menjadi dasar penetapan tarif listrik dua bulan berikutnya, menguat Rp47 per dolar dari sebelumnya Rp13.165 per dolar pada Agustus 2016 menjadi Rp13.118 per dolar.
Namun, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengingatkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2015, PLN tidak hanya menggunakan komponen nilai tukar dalam menentukan tarif listrik setiap bulan. Namun juga menghitung perubahan harga minyak dan inflasi bulanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara itu, inflasi September 2016 naik 0,24 persen, dari bulan sebelumnya,” kata Made, dikutip Selasa (8/11).
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp2. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif,” terangnya.
Ia menambahkan, perubahan tarif pada November 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu sebanyak 12,5 juta pelanggan atau 20 persen dari 62,6 juta pelanggan PLN. Sementara itu, lebih dari 50 juta atau 80 persen dari total pelanggan PLN tidak mengalami perubahan tarif. (gen)