Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai akhir Oktober 2016, realisasi jumlah aset yang direpatriasi WP baru sebesar Rp10 triliun. Atau hanya sekitar 7 persen dari total komitmen repatriasi yang dicatat dashboard amnesti pajak sebesar Rp142,7 triliun.
"Masih banyak yang melakukan unwinding position, mereka (WP) sebenarnya melakukan repatriasi ada dua yakni properti dan surat berharga, dan mereka perlu jual dulu asetnya lalu bentuk SPV baru di sini, dan itu yang butuh waktu," ujar Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiko menduga fenomena tersebut disebabkan banyak WP yang kurang nyaman memindahkan hartanya di bank BUMN setelah sekian lama diparkir di bank swasta yang berada di luar negeri.
Ia juga mengakui selama ini bank-bank pelat merah telat berinovasi dalam menyediakan instrumen investasi berdenominasi dolar.
"Mungkin, misalnya, karena selama ini mereka punya akun di bank lama di Singapura seperti Citibank, DBS, dari pada dipindah ke bank BUMN, mereka lebih nyaman dengan yang lama, isunya seperti itu," ujarnya. (gen)