“Kalau ada tawaran investasi dengan pengembalian bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar, seharusnya muncul pertanyaan. Betul apa tidak ada investasi begini, jangan –jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto, dikutip Kamis (10/11).
Agus meminta masyarakat untuk selalu mewapadai aksi culas perusahaan investasi yang memberikan penawaran keuntungan dalam jumlah tidak wajar, menyentuh langit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menurutnya telah merangkum sejumlah kiat agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong lagi.
Kedua, lihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia atau dari instansi pemerintah lainnya.
“Misalnya ada PT A, yang menghimpun dana seperti bank. Itu tidak mungkin kalau tidak punya izin, namanya bank gelap,” kata Agus.
“Jangan-jangan hanya papan nama saja,” tambahnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan tersebut melakukan penjualan produk investasinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.
“Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu waspada juga karena sama saja berjualan barang ilegal,” ujar Agus.
Ia menyarankan, jika masyarakat bingung dengan tawaran investasi yang datang. OJK membuka layanan konsumen di hotline 1500 655, yang nantinya pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusaahan seperti itu. (gen)