"Dari data industri, estimasi kerugian dari impor tekstil ilegal dan borongan sekitar Rp30 triliun. Kemudian, sepanjang 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 162 kasus. Tahun ini ada 151 kasus hingga Oktober," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Kamis (10/11).
Tak hanya membuat penerimaan negara dari pos bea masuk dan pajak menguap, impor tekstil borongan dan ilegal dikhawatirkan pemerintah juga menggangu kesehatan industri TPT yang selama ini memberikan kontribusi besar pada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otomatis, ekspor TPT yang tinggi memberikan sumbangan yang besar berupa devisa bagi negara. Sehingga sangat disayangkan bila penerimaan negara dari TPT justru mengalami kebocoran dari sisi impor yang seharusnya juga besar kontribusinya.
"Setiap hari saya dapat SMS gelap soal kontainer ilegal yang masuk. Mungkin dari sini, saya harus lakukan penindakan langsung. Tapi terserah DJBC dan Bareskrim Polri kapan mau bertindak," ujar Sri Mulyani.
Di saat yang bersamaan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno menyebutkan, kerugian negara dari impor borongan dan ilegal TPT terus bertamabah dari tahun ke tahun.
"Pada 2014 nilainya Rp12 triliun lalu meningkat Rp26 triliun di 2015 dan di 2016 sebesar Rp30 triliun," papar Benny.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, belum lama ini, DJBC menggagalkan impor ilegal satu perusahaan besar. Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, perusahaan tersebut terbukti melakukan praktik tersebut sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp98 miliar.
Sementara saat ini, DJBC bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 200 kontainer TPT yang diduga melakukan pelanggaran impor borongan dan ilegal. (gen)