KIK adalah kawasan industri yang merupakan usaha patungan antara Graha Buana Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka Tbk dengan Sembcorp Development Indonesia Pte Ltd, anak perusahaan Sembawang Development Ltd yang berbasis di Singapura.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, KIK dibangun dari arahan Jokowi yang ingin mewujudkan Indonesia Sentris, di mana kawasan ini memberikan lokasi strategis bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perusahaan wajib melakukan aktivitasnya di dalam kawasan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menjelaskan, KIK akan didorong menjadi pusat sektor padat karya, seperti industri furnitur dan industri tekstil. Sektor ini diharapkan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Hingga saat ini, tercatat 20 investor yang menanamkan modalnya di KIK dengan total nilai investasi sebesar Rp 4,3 triliun dan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 4.000 orang.
Mereka yang sudah berinvestasi di KIK berasal dari Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Jepang dengan berbagai sektor industri, seperti furnitur, makanan, dan baja. Perusahaan tersebut antara lain PT Tat Wai Industries, PT APP Timber, PT Praya, PT Ganda Sugih Arthaboga, dan Steel Fabricator Company.
"KIK memiliki luas 2.700 hektare (ha), di mana pembangunannya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang akan dibangun luasnya 850 ha yang memakan waktu 3 sampai 5 tahun. Investasi tahap awal diharapkan bisa mencapai Rp20 triliun", tutur Presiden Direktur PT Jababeka Tbk Budianto Liman.
KIK memiliki tagline "Industrial Park by The Bay" karena letaknya di pantai dan di jalur Pantura yang tepat di tengah-tengah koridor pertumbuhan ekonomi antara Jakarta-Semarang-Surabaya.
Selain kawasan industri, KIK nantinya juga akan dijadikan sebagai Kota Fesyen (Fashion City) pertama di Indonesia, di mana ini menjadi ikon baru Jawa Tengah sekaligus kota mandiri yang terintegrasi pertama di Jawa Tengah. (bir)