Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menawarkan sejumlah proyek infrastruktur di bidang transportasi untuk dikerjakan oleh perusahan swasta maupun perusahaan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk menyiasati terbatasnya anggaran negara.
“Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada swasta, kita harus melakukan penguatan atas fungsi Kementerian Perhubungan sebagai regulator,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/11).
Mantan bos PT Angkasa Pura II (AP II) ini mengungkapkan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019, pembangunan sektor transportasi membutuhkan pendanaan sebesar Rp1.823 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu berkontribusi sekitar Rp491 triliun.
Selama ini, lanjut Budi, terdapat kendala yang dihadapi pemerintah dalam mempromosikan Kerjasama Pemerintah dengan Swasta (KPS). Beberapa kendalanya adalah proses pembebasan lahan, ketidakmampuan sektor swasta untuk masuk ke dalam resiko investasi pada proyek-proyek yang ditawarkan.
Selain itu, juga karena belum optimalnya dukungan yang memadai untuk memungkinkan peran serta yang lebih besar dalam proyek KPS oleh para pemangku kepentingan.
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Kemenhub telah membentuk Tim Pendanaan Investasi Infrastruktur Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 590 Tahun 2016.
Tim tersebut bertugas merencanakan dan mempersiapkan proyek infrastruktur perhubungan yang akan dibiayai oleh skema pendanaan alternatif selain APBN.
“Saat ini sudah dibentuk timnya dan kita akan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkompeten agar perencanaan, pembangunan atau pelaksanaannya bisa sesuai dengan pekerjaan atau badan usaha yang profesional,” ujarnya.
Di perhubungan darat, beberapa proyek transportasi yang diusulkan dapat dibiayai melalui skema pendanaan alternatif selain APBN yaitu pengembangan Terminal Mengwi di Badung-Bali, Terminal Tirtonadi Solo, dan pembangunan angkutan masal perkotaan.
Untuk perkeretaapian antara lain, KA Express Line Bandara Internasional Soekarno-Hatta (SHIA), KA Akses Bandara Adi Sumarmo Solo, KA Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api, dan Kereta Cepat/High Speed Train (HST) Jakarta-Surabaya.
Sedangkan perhubungan laut yaitu pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung dan pembangunan Bandara Karawang dan Bandara Bali Baru untuk perhubungan udara.
Skema Pemanfaatan Barang Milik NegaraSelain membuka ruang investasi swasta dan perusahaan pelat merah, untuk meningkatkan investasi dalam pengembangan infrastruktur, dilakukan kerjasama pemanfaatan barang milik negara untuk mengoptimalkan daya guna barang milik negara dan meningkatkan penerimaan negara.
Skema ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
“Saat ini ada 10 lokasi pelabuhan yang siap melakukan kerjasama pemanfaatan dengan PT. Pelindo I, II, III, dan IV yaitu KSOP Gunung Sitoli, KSOP Sintete, KSOP Badas, KSOP Lembar, KSOP Bima, KSOP Kendari, KSOP Arar, KSOP Bitung, KSOP Manokwari, dan KSOP Merauke,” jelasnya.
Lebih lanjut, skema kerjasama pemanfaatan barang milik negara juga berlaku di sektor perhubungan udara, yang meliputi lima banda udara yaitu Bandar Udara Samarinda Baru, Bandar Udara Hananjoedin, Bandar Udara Kalimarau, Bandar Udara Radin Inten II, dan Bandar Udara Juwata yang saat ini dalam proses untuk dapat dikerjasamakan pemanfaatan dengan AP I dan AP II.
(gir)