Namun menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, membandingkan kondisi tarif pajak dengan Singapura merupakan hal yang tidak tepat. Menurutnya, pajak memiliki peranan yang sangat vital untuk menopang anggaran negara.
Hal ini berbeda dengan Singapura yang telah mapan ekonominya, sehingga tidak mungkin bagi Indonesia untuk bersaing menurunkan tarif pajak dengan Negari Singa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Review itu lebih karena kita yakini compliance wajib pajak sudah baik dan kita memberi insentif orang untuk lebih patuh di masa yang akan datang."
"Tanpa mengubah tarif pajak saja Ease of Doing Business kita naik 15 peringkat, itu karena banyak faktor jadi kita lihat secara komplit karena Republik ini bukan hanya soal tarif pajak."
Suahasil memastikan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan. Namun untuk penyesuaian tarif, ia mengatakan hal tersebut masih dalam kajian. (gir)