"Undang-undang tentang pangan harusnya melahirkan badan pangan nasional, namun hingga sekarang belum terbentuk," ujarnya, seperti dilansir Antara, Senin (21/11) malam.
Menurut Winarno, Badan Urusan Logistik (Bulog) tidak bisa membentuk badan pangan lantaran Bulog sendiri merupakan bentukan dari Peraturan Presiden (Perpres) bukan undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiayaan usaha tani dan perkebunan jagung juga diperlukan guna menjadikan peta jalan produksi jagung tercapai targetnya. Selanjutnya, pengendalian impor harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Hal tersebut akan lebih mudah ditingkatkan efisiensinya apabila didukung dengan sistem distribusi yang mencukupi salah satunya tol laut. Transportasi dengan menggunakan tol laut bisa menghemat biaya distribusi bahan makanan pokok sebesar lebih dari 50 persen.
Namun, ia mengingatkan, hal tersebut bisa terjadi jika infrastruktur sudah memadai, seperti pelayanan yang mudah serta baik di pelabuhan daerah.
Winarno menyarankan, pemerintah melahirkan Perpres yang mengatur tentang regulasi produksi jagung atau pangan lainnya. Sehingga, ketika harga jagung jatuh, maka pemerintah harus beli lewat Bulog. Jadi, stabilitas harga mudah dikendalikan.
Saran lainnya, yaitu dibentuknya pola kemitraan antara pemangku kepentingan produksi jagung, sehingga petani cukup fokus pada produksi serta perawatan kualitas tanaman. Petani juga tidak perlu memusingkan urusan kredit modal, bibit bagus, calon pembeli, dan perlengkapan lainnya. Karena semua hal tersebut sudah diatur oleh mitra lainnya. (bir)