"Kerja sama itu sebagai upaya mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal," ujar Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widyasari Dewi, seperti dilansir ANTARA, Selasa (22/11).
Ia menerangkan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2014 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan data kependudukan E-KTP merupakan terobosan solusi untuk proses know your customer (KYC). Dilengkapi dengan pengembangan infrastruktur pengiriman data secara elektronik, maka kendala waktu dapat diatasi.
Dengan tambahan 100 institusi pasar modal, lanjut dia, maka total institusi dan lembaga yang siap untuk memanfaatkan data kependudukan E-KTP sebanyak 195.
"Pelaku industri pasar modal dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan industri pasar modal," imbuh dia.
Direktur Utama Trimegah Sekuritas Stepahanus Turangan menambahkan, melalui inisiatif kerja sama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, yang selanjutnya menambah jumlah investor.
Selain itu, melalui pemanfaatan data kependudukan, faktor kesalahan manusia dalam memasukkan data (data entry) dapat diminimalkan. Dengan semakin efisiensi dalam proses pembukaan rekening akan menghindarkan investor kehilangan momentum investasi di pasar modal. (bir/gen)