"Kami juga ingin lihat efektivitasnya dari inovasi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, mengutip Antara, Selasa (23/11) malam.
Tak cuma OJK, kalangan bankir juga menilai pelonggaran dari kewajiban GWM tersebut akan menambah alternatif sumber pendanaan bank untuk ekspansi kreditnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur BI Agus Martowardojo menerangkan, periode GWM Averaging bisa berkisar antara dua pekan hingga tiga pekan. Saat ini, ketika GWM Averaging belum berlaku, bank sentral menghitung dana milik bank yang disimpan di giro BI per harinya, bukan per periode.
Misalkan, saat ini, rasio GWM Primer atau yang diartikan sebagai simpanan minimum bank dalam rupiah atau valas di BI sebesar 6,5 persen. Setiap waktu, bank harus menaruh 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga bank di giro BI.
BI memperkirakan, dengan likuiditas yang lebih baik pada 2017, dan pemulihan kondisi ekonomi, pertumbuhan kredit bank dapat tumbuh 10-12 persen. Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank diproyeksi meningkat 9-11 persen. (bir)