Pakde Karwo Minta Buruh Jatim Tak Ikut Demo 2 Desember

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2016 23:55 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah membuat perjanjian dengan buruh di Jawa Timur, agar mengkomunikasikan alasan demo di gelar.
Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah membuat perjanjian dengan buruh di Jawa Timur, agar mengkomunikasikan alasan demo di gelar. (CNN Indonesia/Resty Armenia).
Surabaya, CNN Indonesia -- Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo memperingatkan para buruh di Jawa Timur agar tidak ikut serta dalam rencana demonstrasi 2 Desember 2016. Pasalnya, hal itu akan mempengaruhi iklim investasi suatu daerah.

"Ekonomi itu soal persepsi kalau persepsinya buruk tidak ada yang mau investasi," tutur pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (25/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi mogok pada 2 Desember 2016. Tuntutan mereka masih soal upah layak setelah penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soekarwo mengungkapkan pihaknya telah membuat perjanjian dengan buruh di Jawa Timur. Jika demo yang dilakukan beralasan dan masuk akal maka ia atau wakilnya siap menemui perwakilan pendemo.

Namun, jika demo bersifat anarkis maka pelaku akan dibubarkan dan ditindak.

Lebih lanjut, Soekarwo juga meminta kepada para buruh di Jawa Timur untuk lebih bijaksana dalam menanggapi ajakan demo 2 Desember mendatang.

Alih-alih berdemo, lebih baik buruh mengajukan uji materi (judicial review) atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pengupahan.

"Kalau nanti judicial review itu dikabulkan, ya nanti baru kita bicarakan lagi dengan buruh, begitu saja," ujarnya.

Sebagai, sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan upah minimun provinsi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Badan Pusat Statistik mencatat per akhir Oktober lalu, level inflasi sebesar 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi tahun depan hanya 8,25 persen atau dari Rp3.100.000 menjadi Rp3.355.750. (gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER