"Ekonomi itu soal persepsi kalau persepsinya buruk tidak ada yang mau investasi," tutur pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia di Hotel Shangri-La Surabaya, Jumat (25/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi mogok pada 2 Desember 2016. Tuntutan mereka masih soal upah layak setelah penetapan upah minimum di masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika demo bersifat anarkis maka pelaku akan dibubarkan dan ditindak.
"Kalau nanti judicial review itu dikabulkan, ya nanti baru kita bicarakan lagi dengan buruh, begitu saja," ujarnya.
Sebagai, sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan kenaikan upah minimun provinsi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Badan Pusat Statistik mencatat per akhir Oktober lalu, level inflasi sebesar 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi tahun depan hanya 8,25 persen atau dari Rp3.100.000 menjadi Rp3.355.750. (gen)