Kelompok ini akan bekerja dalam periode singkat mengingat jangka waktu hilirisasi mineral yang diwajibkan pada peraturan saat ini akan kadaluwarsa Januari mendatang.
Sebagai informasi, kewajiban pemurnian mineral di dalam negeri ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 1 tahun 2014, dan diperjelas di dalam pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1 tahun 2014 yang menyebut bahwa ekspor mineral mentah dilarang mulai Januari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tim ini bertujuan untuk mengkaji untung-rugi pelaksanaan relaksasi ekspor mineral beberapa komoditas tertentu.
"Tapi di satu sisi, ada pihak yang mengatakan smelter-nya belum jadi, ada juga yang mengatakan bahwa smelter-nya belum jadi. Sehingga, kami di sini akan menyamakan data lintas kementerian terlebih dulu."
Ia melanjutkan, tim ini akan mulai bekerja Senin pekan depan dan akan berakhir sepekan setelahnya. Selepas itu, diharapkan akan terbentuk draft peraturan baru pengganti PP no. 1 tahun 2014.
"Kami dari Kemenperin juga akan berikan alasan-alasan, mengapa posisinya jangan diekspor bagi beberapa komoditas. Kajian ini diharapkan juga akan selesai seminggu setelahnya," jelasnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa masing-masing instansi yang tergabung di dalam tim tersebut menyampaikan prospektus yang berkaitan dengan kebijakan relaksasi ekspor mineral tersebut.
"Nanti tunggu tim kecil saja," jelasnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan tim kecil ini juga akan mengkaji potensi besaran penerimaan negara yang bisa didapat jika relaksasi ini dilakukan.
"Nanti dibanding-bandingkan di dalam tim itu, kalau relaksasi apa yang akan terjadi? Laku tidak barangnya? Kalau misalkan diproses di dalam negeri seperti apa angka bisnisnya?" tutur Suahasil. (gir)