Menurut Jokowi, PP tersebut saat ini sudah berada di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) untuk segera diterbitkan bulan depan.
"Tadi Pak Eddy Hussy (Ketua DPP Real Estate Indonesia/REI) menyampaikan PP belum jadi, ya memang belum jadi. Tadi pagi saya pastikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah di Menko Perekonomian. Sudah janji bulan Desember ini akan diselesaikan," papar Jokowi, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin inti dari paket ke XIII mempercepat penyediaan rumah untuk MBR, bukan yang lain, nanti yang dikebut malah yang lain, MBR ditinggalkan. Makanya saya sebut MBR, jangan bangun rumah yang dipakai untuk investasi," tegas Jokowi.
Untuk diketahui, dengan adanya paket kebijakan ekonomi ke 13, perizinan pembangunan perumahan dipangkas menjadi hanya 11 perizinan dari sebelumnya ada 33 izin. Dengan begitu, waktu pembangunan rumah yang selama ini menghabiskan 769 sampai 981 hari, bisa didapatkan menjadi hanya 44 hari. (gir/gen)