Dashboard yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tersebut menyebutkan, perolehan uang tebusan November 2016 mencapai Rp1,08 triliun. Angka tersebut lebih tinggi Rp140 miliar dibandingkan jumlah uang tebusan yang terkumpul di bulan sebelumnya Rp946,7 miliar.
Dengan masuknya uang tebusan November tersebut, maka total uang tebusan amnesti yang dibayarkan wajib pajak (WP) untuk mendapatkan pengampunan atas dosa pajaknya menjadi sebesar Rp95,15 triliun sepanjang Juli-November 2016. Sementara pemerintah memasang target perolehan uang tebusan Rp165 triliun sampai berakhirnya program amnesti pada Maret 2017 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya uang tebusan yang jumlahnya mulai meningkat di akhir periode II amnesti pajak. Jumlah uang milik WP yang ditarik pulang dari luar negeri alias repatriasi juga meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak risau dengan masih sepinya permintaan layanan pengampunan pajak di kantor-kantor pelayanan pajak pratama (KPP) pada periode II.
Ia justru meminta para pemimpin KPP di seluruh Indonesia, menyiapkan personilnya untuk menghadapi lonjakan permohonan amnesti pajak di akhir tahun, seiring dengan berakhirnya periode II amnesti pajak.
"Seperti yang terjadi pada tahap pertama, biasanya akan meningkat pada bulan-bulan terakhir dari setiap periode. Di mana, minat masyarakat maupun kebutuhan untuk partisipasi meningkat," kata Sri Mulyani, Rabu (30/11). (gen)