Pasalnya, untuk pertama kalinya pemerintah pusat harus menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun untuk 169 pemerintah daerah (pemda) di 2016.
"Tahun 2016 ini adalah tahun pahit bagi kami, pemerintah pusat, dan daerah. Ini pertama kalinya daerah merasakan penundaan DAU, yang belum pernah terjadi dalam sejarah. Sebagai Dirjen yang bertanggung jawab dalam penyaluran tentu saya merasa sedih," tutur Boediarso saat menghadiri acara Anugerah Dana Rakça 2016 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemerintah tidak mengendalikan belanja termasuk transfer ke daerah, defisit fiskal bisa membengkak hingga 4-5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Padahal, sesuai ketentuan Undang-undang Keuangan Negara, defisit fiskal tidak boleh tembus 3 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016, daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah daerah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi.
Dalam lampiran PMK tersebut dirinci, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sementara untuk DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun.
Sebagai informasi, per 30 November 2016, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mencapai Rp671,1 triliun atau 86,46 persen dari pagu alokasi Rp776,3 triliun. Sebesar Rp375,5 triliun diantaranya merupakan realisasi DAU yang telah mencapai 97,43 persen dari pagu sebesar Rp 385,4 triliun. (gen)