Jonan berkukuh baru mau membuat keputusan atas perpanjangan kontrak Freeport, setelah pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) selesai dilakukan.
"Nanti saja, putusannya menunggu PP. Kita tidak mau mendahului," ujar Jonan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang dibahas, belum ada keputusannya, nanti tanya Pak Menko Perekonomian saja," imbuh Jonan.
"Ya mestinya harus bangun smelter," katanya.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memilih bungkam saat ditanya kelanjutan pembahasan revisi PP 77 oleh awak media.
Adapun perpanjangan kontrak pertambangan ini akan berlaku bagi seluruh pemegang kontrak tambang di Indonesia.
Sementara itu, sejak dua tahun terakhir, Freeport telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah sebagai syarat membangun smelter. Freeport juga membutuhkan masa operasi di Indonesia untuk memulai penggalian tambang bawah tanah di Papua.
Namun begitu, pengajuan perpanjangan kontrak Freeport belum ditanggapi pemerintah, lantaran kontrak tambang di Papua itu baru berakhir pada 2021 mendatang sehingga Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak paling cepat tahun 2019 sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. (gen)