Hal ini dikatakan oleh Direktur Freeport Indonesia Clementino Lamury saat menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia beralasan, untuk membangun smelter di Gresik, perseroannya memerlukan biaya yang besar, makanya Freeport memerlukan kesepakatan final terkait kontrak tersebut untuk membangun smelter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya, ia mengatakan, pembangunan smelter di Gresik sudah dilaksanakan, meskipun kemajuannya memang tidak terlalu cepat.
Dengan demikian, kemajuan pembangunan smelter Freeport hanya mencapai 2,5 persen dalam setahun belakangan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Dito Ganinduto menuturkan, tidak adanya kemajuan pembangunan yang signifikan terhadap smelter Gresik bisa jadi merupakan akal-akalan Freeport untuk tetap mendapatkan izin ekspor hasil tambangnya ke luar negeri.
"Kalau memang pembangunannya menunggu kepastian kontrak, di-banned saja izin ekspornya. Apalagi, kalau sudah pasti nggak mau bangun sebelum ada kontrak, ada aturannya," imbuh Dito
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat. (bir/gen)