Menurut Heru, instansi yang dipimpinnya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration.
Namun, ia mengakui tantangan geografis dalam melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, apabila seseorang ingin membawa uang tunai di atas Rp100 juta maka harus melapor ke instansi yang berwenang melakukan pengawasan. Heru berharap petugas-petugas Bea Cukai di seluruh pintu masuk dan keluar Indonesia, dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai.
“Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.
Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto menyatakan, saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia. (gen)