Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengawasan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari supervisi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah ditangani seperti itu, KPK hanya supervisi dan koordinasi. Jadi kami awasi," ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Agus mengklaim KPK akan membuka diri jika Polri meminta bantuan untuk mengsusut dugaan korupsi Sekjen KOI tersebut.
Surat bernomor B/6906/XI/2016/DitReskrimsus, tertanggal 22 November 2016 mencantumkan nama Dody sebagai tersangka.
KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangka Asian Games di Jakarta dan Palembang. Selain Surabaya, lima kota lain yang menjadi tempat sosialisasi itu adalah Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta.
Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp61,3 miliar. Komisi X DPR menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN tersebut, sehingga meminta BPK melakukan Penyelidikkan dengan Tujuan Tertentu.
Hasil dari penelusuran itu menunjukkan ada potensi kerugian negara dan KOI diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar.
Lihat juga:DI Tetap Sekjen KOI Meski Jadi Tersangka |