Keputusan tersebut seolah menjadi bentuk dukungan lembaga hukum negara bagi pemerintah untuk meneruskan program pengampunan pajak dan upaya mereformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara keseluruhan.
“Keputusan MK ini sangat kami hargai untuk menjalankan program tax amnesty dan meneruskan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani usai menghadiri sidang di MK, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Majelis Hakim telah menggodok keputusan tersebut dengan memberikan pertimbangan luar biasa yang sangat detail atas gugatan yang diajukan berbagai pihak penentang program pengampunan pajak.
“Keputusannya luar biasa sangat detail dan ditempuh dalam waktu yang cepat dalam memberikan kepastian dari seluruh majelis hakim sangat penting untuk kehidupan bernegara," kata Sri Mulyani. (gen)