Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, proposal yang diberikan Evergreen dalam menerbitkan rights issue tersebut berupa kejelasan mengenai pembeli siaga dari rights issue tersebut. Menurut Nurhaida, Evergreen hanya mencantumkan kata investor, tetapi tak menyebutkan siapa investor yang akan siap menyerap penerbitan saham baru tersebut.
"Ternyata di dalam dokumen yang disampaikan ke OJK itu masih ada namanya disebut investor. Jadi investor ini yang kami tanya agar dibuka siapa itu?” ungkap Nurhaida, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Publik kan harus tahu," imbuh dia.
Sebagai informasi, penerbitan rights issue oleh Evergreen ini menggunakan skema backdoor listing, di mana AJB Bumiputera berencana melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi keuangan agar dapat memiliki kemampuan yang cukup secara finansial untuk memenuhi kewajiban pada pemegang polis.
Awalnya, Evergreen berencana melepas saham baru dengan target sekitar Rp30 triliun, tetapi perusahaan mengubah targetnya menjadi Rp40 triliun. Namun, pada Desember ini perusahaan kembali mengubah target menjadi hanya Rp10 triliun.
"Kami tidak tahu nanti ada perubahan lagi atau tidak dalam proposalnya, kami tunggu emiten yang bersangkutan," pungkas Nurhaida.