Perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu saat ini tengah bermanuver untuk mendapatkan tambahan modal baru melalui aksi backdoor listing di bursa saham melalui salah satu emiten, yakni PT Evergreen Invesco Tbk.
PT Evergreen Invesco Tbk memutuskan untuk melepas saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan target dana Rp10,32 triliun. Nilai tersebut digelontorkan demi 'menyelamatkan' AJB Bumiputera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, AJB Bumiputera sendiri telah mendirikan sebuah induk usaha baru bernama PT Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas (B1912). Lantas, di bawah naungan perusahaan induk baru ini, dibentuk tiga unit usaha, yakni PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI).
Skenario tersebut dilakukan mengingat status badan hukum AJB Bumiputera bukanlah perseroan terbatas (PT) namun merupakan perusahaan berbentuk mutual, dimana pengendalian sahamnya hanya dipegang oleh para pemegang polis. Dengan pola ini, pemegang polis yang berjumlah lebih dari 6 juta berhak mengambil sebuah keputusan, sehingga pengambilan keputusan tidaklah sederhana.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan manuver tersebut masih merupakan pilihan yang tengah dibahas oleh internal AJB Bumiputera dan para calon investornya. Peran OJK pun lagi-lagi harus dibatasi oleh regulasi. Namun yang pasti, Firdaus mengatakan OJK belum mengeluarkan izin rights issue kepada Evergreen.
Pembahasan skenario penyehatan kembali perusahaan asuransi jiwa yang tengah melempem itu kini dilimpahkan kepada para pengelola statuter AJB Bumiputera. Para pengelola statuter tersebut merupakan hasil penunjukan OJK dengan tujuan mempercepat proses penguatan.
Tugas utama pengurus baru tersebut adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
"Karena tentunya yang akan menjalankan adalah statuter, kesepakatan mereka terakhir dengan calon investor seperti apa, itu masih dalam pembahasan dan belum ada yang pasti benar," ujar Firdaus, Selasa (13/12).
Kalaupun harus melalui rights issue, lanjut Firdaus, modal baru yang didapat oleh AJB Bumiputera nantinya harus masuk kepada anak-anak usahanya. Hal ini sekali lagi akibat status hukum AJB Bumiputera sebagai perusahaan mutual.
Kendati demikian, Firdaus menyebut kondisi likuiditas AJB Bumiputera saat ini masih lumayan baik. Setiap tahun perusahaan asuransi yang didirkan sejak zaman penjajahan Belanda itu berhasil meraup pendapatan premi Rp5 triliun sampai Rp6 triliun. AJB Bumiputera dianggap masih mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim yang jatuh tempo setiap tahunnya.
"Bumiputera masih jalan, dapat premi setahun Rp5,5 triliun, sebagai perusahaan tua, kemungkinan yang jatuh tempo juga banyak. Kenapa kami merestrukturisasi? Karena sebagai perusahaan tua yang klaim jatuh temponya banyak, sehingga perlu tambahan modal," ujarnya. (gir/gen)