Pasalnya, Kementerian ESDM menilai dua pasal tersebut masih tidak berseberangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, aktivitas pembangunan fasilitas ketenagalistrikan oleh pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP) masih dijamin oleh hukum.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, pemerintah tidak menghilangkan kendalinya di dalam penyediaan usaha ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena aturan Kementerian ESDM sesuai dengan amar putusan MK, maka seharusnya program ketenagalistrikan ini tidak berseberangan dengan UUD 1945. Kami nyatakan bahwa peninjauan ini tidak akan berpengaruh dengan program-program ketenagalistrikan yang sedang dijalankan," tutur Sujatmiko di Kementerian ESDM, Kamis (15/12).
"Ini untuk membuktikan bahwa kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap dikuasai negara," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal 10 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena memperbolehkan praktik unbundling, di mana usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan/atau penjualan tenaga listrik bisa dilakukan secara terpisah. Pasal ini ditafsirkan bahwa negara tidak hadir di dalam penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan.
Di samping itu, MK juga memutusukan bahwa pasal 11 ayat 1 di beleid yang sama bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap menghilangkan prinsip "dikuasai negara".
Ini sangat berbeda dengan sektor migas, di mana sektor hulu dan hilirnya harus dilakukan secara unbundling mengingat rezim kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) masih menganut sistem cost recovery.
"Yang ada adalah, kegiatan usaha pembangkitan, transmisi dan kegiatan usaha penjualan ini tidak harus terpisah, tapi perlu terintegrasi. Makanya listrik IPP dibeli PLN, agar terintegrasi," ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Agus Triboesono menjelaskan bahwa putusan MK ini bukan berarti pembatalan kedua pasal yang dimaksud. "Yang jelas, kedua pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah masih ikut serta di dalam sektor ketenagalistrikan," jelasnya. (gen)