“Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini, bisa menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty,” tutur Sri Mulyani usai menghadiri sidang putusan permohonan uji materi UU Nomor 11 di Gedung MK, kemarin.
Selain itu, pemerintah juga berharap penegasan MK bahwa UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty hingga kini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, dengan mengikuti tax amnesty maka seorang wajib pajak bisa mulai memperbaiki kepatuhan pajaknya. Sementara, bagi pemerintah, tax amnesty merupakan bagian dari upaya untuk melakukan reformasi perpajakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Pengampunan Pajak dari empat kubu pemohon. Pasalnya, setelah menggelar sejumlah sidang pemeriksaan, UU Pengampunan Pajak dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat pihak yang memperkarakan UU tersebut antara lain Perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016 atas pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani; Perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016 atas pemohon Yayasan Satu Keadilan (YKS); Perkara Nomor 59/PUU-XIV/2016 atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana; dan Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 atas pemohon Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (gen)