Lima perusahaan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas tersebut adalah Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper, PT Pindo Deli Pulp and Paper, PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, dan PT Eka Mas Fortuna.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan tidak mudah untuk mendapatkan penghargaan industri hijau dari pemerintah karena ketatnya syarat yang harus dipenuhi pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing," ujarnya, Selasa (20/12).
Suhendra menyebut, kriteria penilaian yang harus dilalui lima anak usaha APP didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi.
Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.
“Kami percaya dengan terus mempromosikan dan mengimplementasikan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan menyelamatkan lingkungan, Indonesia dapat berkompetisi di pasar global,” tutup Suhendra.