Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut bahwa langkah ini juga instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat dari inflasi.
Untuk itu, ia menerangkan bahwa tarif listrik untuk 12 golongan yang mengalami penyesuaian tarif (tariff adjustment) juga tidak akan mengalami perubahan pada 1 Januari 2017 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, dalam waktu dekat instansinya akan mengajukan perubahan jangka waktu evaluasi ini ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, maka perubahan skema ini juga nantinya mengubah ketentuan tarif listrik sebelumnya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014.
Sebagai informasi, peraturan terkait jangka waktu evaluasi penyesuaian tarif listrik selama sebulan sekali ini tercantum di pasal 5 ayat (2) Permen ESDM no. 31 tahun 2014.
Beleid ini menyatakan, penyesuaian tarif diberlakukan setiap satu bulan sekali terhitung sejak 1 Januari 2015 yang dipengaruhi oleh inflasi, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (gir/gen)