Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tidak akan ada amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang diteken sampai akhir 2016 ini.
Padahal, Kementerian ESDM menargetkan amandemen 11 KK dan 11 PKP2B pada tahun ini. Sehingga tahun depan, pemerintah perlu bekerja keras melakukan amandemen bagi 14 KK dan 36 PKP2B sepanjang 2017 mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono beralasan, proses amandemen memakan waktu lama karena tak semua perusahaan KK maupun PKP2B sepakat dengan enam poin renegosiasi kontrak yang ditawarkan pemerintah. Apalagi, pembicaraan antara pemerintah dan perusahaan KK dan PKP2B baru dilakukan di paruh kedua tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melirik proses amandemen KK dan PKP2B yang harus dilalui, ditambah sejumlah isu amandemen kontrak yang belum disepakati antara pemerintah dan perusahaan KK dan PKP2B baru dilakukan pada pekan ketiga November. Maka Bambang meramalkan, penandatanganan amandemen mungkin baru bisa dilakukan pada Januari 2017 mendatang.
Sebagai informasi, enam poin regenosiasi kontrak yang ditawarkan pemerintah terdiri dari penciutan luas lahan, divestasi, kewajiban pemurnian dalam negeri, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN), perubahan status kontrak, dan peningkatan royalti kepada negara.
"Sehingga atas dasar itu, saya rasa amandemen KK dan PKP2B di tahun 2016 ini tidak akan selesai hingga akhir tahun," ujar Bambang, Selasa (20/12).
Pemerintah, lanjutnya, masih menghormati kontrak-kontrak yang berlaku hingga masa berlakunya habis. Namun sesuai dengan pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, amandemen kontrak perlu dilakukan demi menguntungkan negara.
Ia melanjutkan, sebetulnya sudah ada beberapa KK dan PKP2B yang sudah siap diteken amandemen kontraknya. Namun, karena jumlah perusahaannya masih sedikit, pemerintah belum melakukan acara penandatanganan.
"Tentu kami tunggu itikad baik dari perusahaan tambang ini. Tapi kalau mereka belum sepakat dengan poin amandemen kontrak kita mau apa? Kalau seharusnya dua pihak sepakat kan harusnya enak, sudah tidak ada masalah lagi," tambahnya.
Tunggu Revisi PPSementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan jika amandemen KK dan PKP2B akan dilakukan setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Alasannya, untuk memudahkan proses negosiasi enam poin amandemen kepada perusahaan KK dan PKP2B.
Namun demikian, ia tak yakin jika revisi aturannya bisa rampung akhir tahun ini. Ia hanya bisa berharap pelaksanaan amandemen kontrak bisa berlangsung enam bulan setelah revisi beleid ini keluar.
"Kayaknya sih tidak mungkin kalau aturannya selesai sekarang. Amanademen selesai sekarang tidak mungkin, paling cepat enam bulan," jelas Jonan.
Sebagai informasi, tercatat ada 34 perusahaan pemegang KK dan 73 pemegang PKP2B yang membutuhkan amandemen kontrak. Namun, pemerintah baru melaksanakan amandemen 9 KK dan 22 PKP2B yang dilaksanakan sepanjang 2015. Sementara itu, pemerintah tengah memproses amandemen bagi 13 KK dan 32 PKP2B.
(gen)