Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bunga tersebut merupakan special rate untuk deposito bertenor pendek dengan nilai simpanan lebih dari Rp2 miliar. Strategi tersebut juga ditempuh untuk menarik dana repatriasi para wajib pajak (WP) yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Yang di bawah Rp2 miliar [bunganya] masih tetap, tapi yang di atas Rp2 miliar kami naikkan untuk menarik dana tax amnesty juga. Karena kalau bunganya kalah bersaing, mereka [nasabah] pasti akan pindah cari bank lain," ujar Jahja di kantornya, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk deposito dengan nilai di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, BCA mematok bunga sebesar 6 persen, 6,25 persen untuk deposito bertenor satu dan tiga bulan. Kemudian, untuk deposito bertenor enam hingga 12 bulan dikenakan bunga sebesar 5 persen.
"Sekarang ini malah giro lebih banyak, makanya kami tawarkan deposito lebih tinggi supaya mereka tertarik menempatkan dana di deposito. Kalau enggak, nanti dananya hanya sekedar numpang lewat," jelas Jahja.
"Yang masuk Rp37 triliun, yang bertahan Rp18 triliun. Rp20 triliun lainnya sudah lari kemana-mana, ada yang ke instrumen lain seperti SBN, tambah modal lain. Tapi yang paling banyak SBN," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat, realisasi dana repatriasi yang telah masuk ke Indonesia per akhir November 2016 mencapai Rp 67 triliun. Jumlah tersebut sekitar 47,5 persen dari total komitmen repatriasi yang telah dinyatakan peserta tax amnesty, yakni sebesar Rp141 triliun. (gir)