"Belum ada informasi atau permintaan tentang hal tersebut," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/12).
Hal ini berbeda dengan penutupan periode I tax amnesty. Saat itu, DJP menggandeng perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk hadir di kantor pusat DJP. Tujuannya, agar aliran keikutsertaan para pengusaha yang menikmati tarif uang tebusan sebesar dua persen kian deras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa mengungkap alasannya, Yoga hanya memastikan bahwa DJP baru mengatur skema persiapan penutupan periode II tax amnesty dari sisi teknis saja, yakni dengan menambah sejumlah petugas dan loket pelayanan di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Belajar dari pengalaman minggu terakhir periode I di mana WP bertambah pesat maka kami akan tambah petugas dan loket pelayanan, namun jumlahnya di masing-masing kantor cabang berbeda-beda," kata Yoga.
Yoga menyebutkan, untuk pekan ini, kantor pusat DJP yang terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta Selatan akan membuka 48 loket pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah petugas yang terbagi di tiga jam kerja dari sebelumnya hanya satu jam kerja.
Di sisi lain, Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengungkapkan, asosiasinya tak berminat untuk mengawal pelaksanaan pekan terakhir periode II tax amnesty.
Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai, asosiasinya tak perlu mengawal tax amnesty karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi tax amnesty kepada UMKM.
"Kami tidak mengawal karena sejak sosialisasi saja kami tak dilibatkan. DJP lebih suka berjalan sendiri, sosialisasi sendiri. Jadi, kami tidak perlu ikut," ujar Ikhsan.
Namun rupanya, DJP tetap tak banyak menggandeng asosiasi UMKM, termasuk Akumindo. Padahal, banyak pengusaha UMKM yang belum mengerti cara mengikuti tax amnesty dan seharusnya asosiasi bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan pengusaha UMKM melalui sosialisasi.
Dari hal ini, Ikhsan memperkirakan, jumlah keikutsertaan UMKM hingga akhir pelaksanaan periode II tak akan membludak atau berbanding terbalik dengan detik-detik akhir periode I lalu pada 30 September 2016.
"Sampai akhir periode II, keikutsertaan UMKM tetap akan kecil, tak banyak perbedaan dari bulan sebelumnya. Ini karena masih banyak yang tidak mengerti," imbuhnya.
Berdasarkan data Dashboard Tax Amnesty DJP, di akhir periode I lalu, jumlah uang tebusan yang berasal dari Orang Pribadi (OP) UMKM sebesar Rp2,63 triliun.
Sedangkan sampai 26 Desember 2016 Pukul 17.30 WIB, jumlah uang tebusan dari OP UMKM telah melonjak sekitar 66,53 persen menjadi Rp4,38 triliun.
Sementara, jumlah uang tebusan yang berasal dari badan UMKM sebesar Rp180 miliar pada akhir September lalu. Jumlah ini meningkat 60 persen atau Rp108 miliar menjadi Rp288 miliar per 26 Desember ini.
Secara keseluruhan, jumlah harta yang dilaporkan peserta tax amnesty pada periode I senilai Rp3.620 triliun dan melonjak 13,5 persen atau setara Rp491 triliun hingga saat ini, yakni mencapai Rp4.111 triliun. (gil)