“Para pengusaha tidak kami bayar untuk masuk ke sini, tim dari dunia internasional juga tidak kami bayar,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (20/12).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, Tim Reformasi Perpajakan adalah tim di bawah Kemenkeu, yang seluruh biaya operasionalnya ditanggung oleh anggaran negara. Sri Mulyani menyatakan stakeholder di luar pemerintah sudah tidak memerlukan tambahan penghasilan, tetapi bentuk keterlibatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor No. 885/KMK.03/2016, terdapat nama Teddy P. Rahmat bos Grup Triputra, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Rosan Roeslani dari Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) sebagai anggota Tim Reformasi Perpajakan dari lini pengusaha.
Selain melibatkan pengusaha dan dunia internasional, di pihak eksternal, tim reformasi perpajakan juga melibatkan para ahli di bidang pajak seperti Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dan Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam.
“Untuk kriteria narasumber seperti Pak Yustinus dan lain-lain adalah mereka-mereka yang selama ini memiliki perhatian dan memiliki kompetensi dan pemahaman pengetahuan mengenai isu-isu di bidang perpajakan dan kepabeanan yang akan sangat berguna bagi kita untuk kita mendapatkan masukan,”ujarnya.
Hal ini dilakukan dengan pembenahan beberapa dimensi di antaranya sumber daya manusia, teknologi informasi, dan perundangan. Karenanya, selain melibatkan pihak internal Kemenkeu, tim ini juga melibatkan perwakilan eksternal.
Lebih lanjut, diperkirakan, tim ini bekerja hingga 2020 dan akan mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan. (gir)