Dashboard amnesti pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak belum juga menunjukkan tanda-tanda lonjakan penerimaan uang tebusan maupun repatriasi di bulan Desember, layaknya yang terjadi di September 2016 ketika periode I tax amnesty berakhir.
Jika sepanjang periode I yang digelar Juli-September 2016, pemerintah berhasil mengantongi uang tebusan pengampunan pajak sebesar Rp92,96 triliun. Maka sampai pagi ini, uang tebusan sementara yang terkumpul selama periode II digelar baru mencapai Rp5,33 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari sisi repatriasi, atau duit wajib pajak (WP) yang ditarik kembali ke Indonesia jumlahnya sepanjang periode II hanya sebesar Rp17,88 triliun. Sementara pada periode I, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mampu merayu Rp123,12 triliun duit milik WP untuk mudik ke Indonesia.
Satu-satunya target program pengampunan pajak yang berhasil dipenuhi Direktorat Jenderal Pajak sampai menjelang berakhirnya periode II program tersebut adalah, jumlah harta yang dideklarasikan WP telah melampaui Rp4 ribu triliun. Sampai pagi ini, jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.111 triliun.
Angka tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp2.971 triliun, deklarasi luar negeri Rp999 triliun, dan dana repatriasi Rp141 triliun.