Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, para pegawai pajak yang berkantor di Kantor Pusat DJP maupun yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tetap dikerahkan untuk menghitung dana tax amnesty yang masuk, meski momen pergantian tahun berlangsung.
"Pelayanan tax amnesty di DJP sampai hari Jumat, 30 Desember pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, 31 Desember, pukul 08.00-24.00 WIB. Untuk wilayah atau daerah lain, menyesuaikan dengan kondisi, tapi khusus hari Sabtu semua sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat," ujar Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DJP juga mengimbau perbankan untuk tetap membuka layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada malam tahun baru. Bank diminta tetap melayani nasabah yang ingin melakukan transaksi penyetoran uang tebusan dalam rangka tax amnesty periode II, seperti transaksi setor tunai.
"Melalui Surat Menteri Keuangan, Bank/Pos Persepsi telah diminta untuk dapat membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat dan tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 WIB waktu setempat," tulis pengumuman Ditjen Pajak dalam laman resminya, Rabu (28/12).
Untuk diketahui, hingga pertengahan hari ini, Rabu (28/12) DJP berhasil mengumpulkan penerimaan uang tebusan mencapai Rp98,9 triliun alias 59,93 persen terhadap target perolehan uang tebusan pengampunan pajak yang diincar pemerintah Rp165 triliun.
Sementara untuk dana repatriasi yang berhasil ditarik kembali ke Indonesia jumlahnya sepanjang periode II hanya sebesar Rp17,88 triliun. Dengan demikian, jumlah uang repatriasi yang terkumpul selama dua periode tax amnesty mencapai Rp141 triliun. (bir)