"Saya tidak ikut. Saya sudah cek ke Account Representative (AR), katanya harta saya semua sudah masuk," tutur Sri Mulyani usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tadi malam.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengimbau bagi wajib pajak (WP) yang belum mencantumkan seluruh hartanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) segera memanfaatkan momentum tax amnesty untuk melaporkan hartanya. Bila tidak bisa mengikuti pada periode II, masih ada periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengungkapkan, melalui amnesti pajak, negara bisa memperbaiki basis data pajak yang juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini akan bermanfaat dalam menyusun perkiraan maupun strategi penerimaan negara ke depan.
Sementara, bagi negara yang berhak memungut pajak, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama. Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab untuk menggunakannya semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun pemberian subsidi. (gen)